Wajib Pajak Menanti Beleid PPh Final UMKM 0,5%

Hingga pertengahan tahun 2025, pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) masih menanti kejelasan terkait kelanjutan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%. Pasalnya, hingga masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 telah beakhir untuk sebagian wajib pajak, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru untuk perpanjangan atau penggantinya.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi jutaan pelaku UMKM. Wajib pajak pun mempertanyakan status penggunaan tarif 0,5% di tahun 2025, khususnya setelah masa berlaku tujuh tahun berakhir sesuai PP 55/2022 kepada akun layanan resmi @kring_pajak. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait perpanjangan tarif tersebut.

“Dikarenakan saat ini belum ada ketentuan terbaru yang mengatur terkait perpanjangan PPh final UMKM tahun 2025, maka untuk jangka waktu tetap mengikuti ketentuan PP 55/2022,” tulis @kring_pajak, dikutip Senin (9/6).

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang kini berganti Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu memastikan bahwa pelaku UMKM dipastikan tetap dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 di tahun 2025, selama masa penyusunan regulasi itu. “Jadi diharapkan tidak akan mengganggu kelanjutan dari usaha UMKM,” ujar dia.

Sumber : Harian Kontan 10 Juni 2025, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only