Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara Disiapkan, Ini Rincian Tugas dan Fungsinya

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah memfinalisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) sebagai lembaga baru yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Rencana ini menjadi prioritas utama dalam restrukturisasi fiskal dan penguatan penerimaan negara di kabinet mendatang.

Dalam paparannya di acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, di Jakarta, Rabu (11/6/2025), mantan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto, mengungkapkan bahwa struktur organisasi BPN telah disusun cukup rinci.

Lembaga ini akan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN dengan dua wakil utama, yakni Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).

Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN)

Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN)(KONTAN)

Di bawah mereka, BPN memiliki enam deputi yang masing-masing membawahi sektor penting seperti perencanaan penerimaan, pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kepabeanan, penegakan hukum, hingga intelijen.

Selain itu, BPN juga dilengkapi Pusat Data Sains dan Informasi serta Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai untuk mendukung kebijakan berbasis data.

Menariknya, struktur organisasi BPN akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang beranggotakan pejabat ex officio, seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK, serta empat anggota independen.

Dengan pengawasan dari lembaga strategis ini, BPN diharapkan mampu menjaga akuntabilitas dan integritas penerimaan negara.

Namun, rencana ini masih menuai catatan dari para pengamat pajak. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta, dalam keterangannya kepada Kontan.co.id di Jakarta, Rabu (11/6/2025), menilai pembentukan BPN belum tentu otomatis meningkatkan penerimaan pajak.

Menurut dia, masalah utama justru terletak pada faktor internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang belum tuntas dibenahi.

“Kalau hanya ganti baju, tapi masalah pokok di DJP dan DJBC belum dibereskan, ini bisa jadi perubahan seragam saja,” tegas Pino.

Edi Slamet Irianto menambahkan bahwa pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran tetap menjadi prinsip utama untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih.

“Tanpa reformasi pajak yang signifikan, program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan pangan tidak akan berjalan optimal,” kata Edi di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only