Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, lapangan padel termasuk dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek PBJT.
Dengan demikian, setiap penyelenggara atau pengelola fasilitas padel di Jakarta kini dikenai kewajiban PBJT.
Adapun besaran tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan masuknya padel dalam daftar objek pajak, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya dan melaporkan pendapatan sesuai ketentuan pajak daerah.
Sumber: kontan.co.id
Leave a Reply