Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara menggelar program penghapusan denda pajak daerah pada 1 Mei hingga 30 Juni 2025. Warga Kendari diimbau memanfaatkan insentif ini sebelum berakhir esok hari.
Plt Kepala Bapenda Kota Kendari Sasriati menerangkan keringanan pajak daerah yang bisa dinikmati warga Kendari antara lain mencakup penghapusan denda PBB dan pajak barang dan jasa tertentu PBJT.
“Bagi wajib pajak yang ingin melakukan kewajibannya, kami masih menunggu sampai
dengan 30 Juni 2025, di Mal Pelayanan Publik Kota Kendari setiap hari kerja,” katanya,
dikutip pada Minggu 29/6/2025.
Terdapat 2 jenis insentif pajak daerah yang disediakan Pemkot Kendari. Pertama, ada
penghapusan sanksi PBB atas tunggakan tahun pajak 20142024. Artinya, warga hanya
perlu membayar pokok pajak saja, tanpa dikenakan denda.
Kedua, penghapusan sanksi PBJT atas tunggakan pajak tahun 2023. PBJT yang dimaksud meliputi pajak makan dan minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
Kemudian, PBJT berupa pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan MBLB,
pajak air tanah, serta pajak sarang burung walet.
“Namun, tunggakan PBJT di luar tahun 2023, wajib pajak tetap harus membayar baik
pokok maupun dendanya secara penuh,” tutur Sasriati seperti dilansir kendariinfo.com.
Dia menyampaikan kebijakan penghapusan denda pajak daerah tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban
perpajakannya.
Dengan relaksasi tersebut, Sasriati berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak Kendari makin meningkat. Dia pun mengingatkan uang pajak yang dibayarkan warga Kendari diperlukan untuk mendorong pendapatan asli daerah PAD secara berkelanjutan.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply