DJP Pajak Kembali Blokir Rekening Penunggak Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara melakukan blokir rekening milik sejumlah penunggak pajak di Bank Central Asia (BCA) dan Bank OCBC NISP. Tindakan ini awal dari rangkaian kegiatan pemblokiran rekening serentak melalui koordinasi dengan berbagai bank, baik bank milik negara (BUMN), bank milik pemerintah daerah (BPD), bank swasta nasional, maupun bank asing yang beroperasional di Indonesia.

Blokir rekening dilakukan sebagai bentuk penagihan aktif, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum perpajakan. Blokir serentak dilaksanakan mulai 26 Juni hingga 4 Juli 2025 kepada 15 bank yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung. Aksi ini menargetkan 878 rekening dari 138 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

“Nilai dari tunggakan pajak atas wajib pajak tersebut adalah sebesar Rp 176,2 miliar,” tutur Sonny Agustinus, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara, dalam keterangan tertulis, Senin (30/6).

Sonny menyebut, tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah dan terukur. “Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa DJP bekerja berdasrkan kewenangan yang jelas,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan, 01 Juli 2025 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only