Maruarar Kirim Surat ke Sri Mulyani, Minta PPN Nol Persen Diperpanjang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meminta kelanjutan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0 persen atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk rumah senilai hingga Rp2 miliar.

“Doakan juga, saya sudah sampaikan surat kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani supaya PPN 0 persen dilanjutkan,” ujar Maruarar, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Menurut dia, surat tersebut dikirimkan sekitar sepekan lalu, sebagai respons atas masukan dari kalangan pengembang dan masyarakat yang diterima Kementerian PKP.

“Jadi kami sudah sampaikan suratnya, kalau tidak salah pekan lalu,” tambahnya.

PPN-DTP merupakan kebijakan fiskal di mana pemerintah menanggung beban PPN yang seharusnya dibayarkan pembeli rumah. Kebijakan ini bertujuan meringankan biaya pembelian rumah, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat, khususnya kelas menengah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan kelanjutan dari insentif serupa yang diterapkan pada 2023 dan 2024.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada Februari 2025, maka seluruh PPN sebesar Rp220 juta akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, jika harga rumah Rp2,5 miliar, maka pembeli tetap dikenakan PPN untuk selisih Rp500 juta, yakni sebesar Rp55 juta. Dengan skema ini, beban pajak berkurang dan daya beli masyarakat terhadap hunian dapat meningkat, terutama di tengah tekanan ekonomi dan tantangan kepemilikan rumah pertama.

Sumber : ekonomi.republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only