Masuk Libur Sekolah, DJP: Diskon Pajak Tiket Pesawat Masih Berlaku

Ditjen Pajak DJP mengingatkan seluruh masyarakat bahwa insentif berupa PPN ditanggung pemerintah DTP untuk pembelian tiket pesawat masih dapat dinikmati hingga akhir Juli 2025.

DJP menjelaskan masyarakat bisa memanfaatkan PPN DTP sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat selama periode libur sekolah. Artinya, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 5% saja, karena sisanya ditanggung pemerintah.

“Pemerintah hadir dengan paket stimulus ekonomi, bikin perjalananmu makin ringan di kantong. Nikmati diskon PPN DTP 6% untuk tiket pesawat,” tulis DJP dalam media sosial, dikutip pada Minggu 6/7/2026.

Melalui video unggahannya, DJP menjelaskan stimulus ekonomi berupa diskon PPN ini memiliki 3 tujuan. Pertama, meringankan beban masyarakat.

Kedua, PPN DTP bertujuan untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat. Ketiga, diskon pajak ini ditargetkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tertentu.

“Ini bukti nyata pajak yang kamu bayarkan kembali jadi manfaat konkret untuk
menggerakkan ekonomi dan bikin liburanmu berkesan,” sebut DJP.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan Kemenkeu) menyiapkan anggaran senilai
Rp24,4 untuk paket stimulus ekonomi kuartal II/2025. Dari jumlah itu, sebanyak Rp940 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi.

Insentif sektor transportasi ini terdiri dari 3 jenis. Pertama, diskon tiket kereta dengan porsi anggaran sebesar 30% atau sekitar Rp282 miliar.

Kedua, PPN DTP tiket pesawat sebesar 6%, dengan porsi anggaran sebesar 20% atau
sekitar Rp188 miliar. Ketiga, diskon tiket angkutan laut dengan porsi pagu sebesar 50% atau sekitar Rp470 miliar.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only