Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax Bisa Dimulai Agustus 2025

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengumumkan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bisa dilakukan lewat sistem Coretax mulai Agustus 2025.

Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku di luar Januari–Desember.

Contohnya, wajib pajak dengan tahun buku Agustus 2024–Juli 2025 sudah dapat memakai Coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh mulai awal Agustus.

Wajib pajak dengan tahun buku September 2024–Agustus 2025 akan bisa melapor lewat Coretax mulai awal September.

“WP Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender SPT Tahunan di Coretax duluan karena sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 lebih awal,” tulis Ditjen Pajak lewat akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (11/7/2025).

Ditjen Pajak meminta wajib pajak memastikan beberapa hal sebelum melapor SPT Tahunan lewat Coretax.

Pertama, akun wajib pajak badan harus bisa dipakai login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagai PIC juga harus bisa digunakan login.

Setelah itu, wajib pajak membuat kode otorisasi Ditjen Pajak untuk menandatangani SPT dan melakukan validasi KODJP.

“Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta Kode Otorisasi DJP (KODJP) telah dibuat dan divalidasi,” tulis Ditjen Pajak.

Sebelumnya, sistem Coretax belum bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Sistem baru ini baru diluncurkan pada 1 Januari 2025 dan belum sepenuhnya bisa mencatat transaksi tahun sebelumnya.

Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 masih dilakukan lewat laman DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan sistem Coretax baru akan digunakan penuh untuk laporan SPT tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026.

“Transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025 lalu,” kata Dwi.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only