Ada Pemeliharaan Sistem, Coretax Tak Dapat Diakses Besok

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan adanya pemeliharaan sistem layanan Coretax. Perbaikan ini menyebabkan henti sementara atau downtime pada sistem administrasi perpajakan tersebut.

Penghentian layanan bakal terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 09.00 WIB hingga Minggu, 13 Juli pukul 09.00 WIB. “Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id) dan semua layanan dinonaktifkan sementara,” demikian pengumuman DJP dari laman resminya Jumat, 11 Juli 2025. 

Pemberitahuan ini bertujuan agar masyarakat atau wajib pajak yang menggunakan layanan DJP dapat mempersiapkan diri selama periode yang disebutkan. Direktorat Jenderal Pajak juga menyampaikan permintaan maaf atas gangguan yang mungkin terjadi akibat penghentian layanan sementara ini.

Menurut DJP, pembaruan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk layanan optimal bagi wajib pajak. DJP melakukan pemeliharaan layanan secara berkala dan selalu mengumumkannya di laman pajak.go.id atau media sosial resmi Dirjen Pajak. Layanan dapat kembali diakses setelah waktu downtime berakhir.
 
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 lalu. Coretax menjadi sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh DJP untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.

Dalam sebulan pertama operasi Coretax, sistem sempat dikeluhkan oleh para pekerja di sektor pajak. DJP terus melakukan perbaikan kinerja agar sistem mudah diakses.

Sumber : www.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only