Aturan Baru Pajak Toko Online Tak Langsung Berlaku, DJP: Butuh Waktu 2 Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan aturan pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh marketplace ke toko online belum langsung berlaku.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025. Aturan ini diundangkan pada 14 Juli 2025.

Namun Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan DJP masih harus bertemu para pemilik marketplace. Tujuannya memastikan sistem mereka siap menjalankan kebijakan ini.

“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” ujarnya dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, Senin (14/7/2025).

DJP juga masih menyusun aturan turunan berupa Keputusan Dirjen Pajak. Aturan ini akan menetapkan marketplace sebagai pemungut pajak, sesuai Pasal 4 PMK 37 Tahun 2025.

Pasal yang sama juga memberi wewenang kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan batas nilai transaksi dan jumlah pengakses. Marketplace harus melewati batas itu agar bisa ditunjuk memungut PPh Pasal 21 ke toko online.

Dengan proses tersebut, Yoga menyebut pelaksanaan kebijakan ini akan berjalan bertahap. Platform besar akan menjadi pemungut terlebih dahulu, lalu menyusul marketplace lain sesuai kesiapan sistemnya.

“Ini skemanya akan sama, kita ambil dulu yang besar terutama, nanti melebar ke yang seterus-seterusnya. Dan kami akan melihat data-datanya,” ucapnya.

Meski bertahap, DJP memastikan semua marketplace, baik besar maupun kecil, tetap akan ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai aturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only