Ditjen Pajak (DJP) akan merevisi regulasi mengenai pemajakan atas aset kripto, yakni Peraturan Menteri Keuangan PMK 81/2024.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan revisi PMK 81/2024 diperlukan mengingat PMK tersebut masih mengategorikan aset kripto sebagai komoditas.
“Dulu kami mengatur mengatur aset kripto sebagai bagian dari komoditas. Kemudian
ketika dia beralih menjadi financial instrument maka aturannya harus kita adjust,” ujar
Bimo, Selasa 22/7/2025.
Merujuk pada Pasal 1 angka 199 PMK 81/2024, aset kripto didefinisikan sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-topeer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Perlu diingat, definisi di atas ditetapkan ketika aset kripto masih diawasi oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti), unit eselon I di bawah
Kementerian Perdagangan.
Kini, definisi dalam PMK 81/2024 tersebut sudah tidak sejalan dengan definisi aset kripto dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 27/2024. Dalam POJK, aset kripto telah dikategorikan sebagai bagian dari aset keuangan digital.
“Aset kripto adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer
menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset),” bunyi Pasal 1 angka 6 POJK 27/2024.
Sebagai informasi, PMK 81/2024 memuat pengaturan mengenai penyerahan aset kripto yang terutang PPN serta penghasilan dari transaksi aset kripto yang dikenai PPh.
Secara umum, penyerahan aset kripto dikenai PPN sebesar 0,11% bila dilakukan melalui exchanger yang terdaftar. Jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar, tarif PPN naik menjadi 0,22%.
Penjualan aset kripto juga dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% bila dilakukan melalui exchanger yang terdaftar. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar, PPh Pasal 22 final naik jadi 0,2%.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply