Butuh Satu Tahun Persiapkan Pajak E-Commerce

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai implementasi penuh aturan terbaru terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal IdEA Budi Primawan mengatakan, pelaku industri membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk benar-benar memahami, menerapkan, dan menguji coba sistem perpajakan yang diminta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak).

Dalam mempelajari peraturan ini, kami banyak menemukan hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut dari Ditjen Pajak. Makanya kami perlu meeting lanjutan dengan Ditjen Pajak. Mungkin baru bisa memahami dan menerapkan dan menguji coba sistemnya dalam waktu mungkin kira-kira sekitar satu tahun lagi,” ujar Budi, Selasa (29/7).

Budi menyebut bahwa komunikasi resmi dari otoritas pajak pun masih belum sepenuhnya jelas, terutama terkait tenggat waktu pelaksanaan yang disebut-sebut dimulai pada September 2025. Atas dasar itu, iDEA beranggapan bahwa waktu yang realistis untuk mempersiapkan sistem dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi adalah sekitar satu tahun.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 31 Juli 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only