Masyarakat Banten kini bisa mengangsur pembayaran pajak kendaraan bermotor PKB melalui rekening tabungan pajak kendaraan bermotor TPKB yang disediakan Bank Banten.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda) Banten Rita Prameswari mengatakan
TPKB akan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang selama ini kesulitan
membayar PKB secara penuh saat jatuh tempo.
“Tujuan utama program TPKB ini adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat,
terutama kelompok menengah ke bawah, agar pajak terasa lebih ringan. Dengan cara ini, wajib pajak tidak perlu lagi membayar sekaligus dalam jumlah besar,” katanya, Rabu 30/7/2025.
Dengan TPKB, masyarakat bisa mengangsur PKB selama 12 bulan, 6 bulan, atau 5 bulan. Dana yang sudah disetorkan ke rekening TPKB tidak bisa ditarik. Dana yang terkumpul dalam TPKB akan diakui sebagai pembayaran pajak.
“Satu bulan sebelum pembayaran, dilakukan autodebet. Lalu, SKPD akan dikeluarkan pada tanggal jatuh tempo pajak. Program ini hanya untuk kendaraan milik sendiri yang tidak memiliki tunggakan pajak. Persyaratannya cukup KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan,” ujar Rita seperti dilansir satelitnews.com.
Saat ini, program TPKB hanya disediakan melalui Bank Banten mengingat BUMD tersebut adalah bank tempat rekening kas umum daerah RKUD Banten.
“Dengan TPKB, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terbebani oleh pembayaran pajak kendaraan yang harus dilakukan sekaligus setiap tahun. Program ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas sektor dalam menghadirkan layanan publik yang lebih inovatif dan inklusif,” tutur Rita.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menuturkan program TPKB merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi ojek online yang kesulitan membayar PKB akibat kendala keuangan. Meski begitu, program TPKB bisa dimanfaatkan oleh semua wajib pajak.
“Program ini tidak hanya untuk ojol, tetapi terbuka untuk seluruh warga Banten yang ingin mempersiapkan pembayaran pajak tahun berikutnya dengan cara lebih ringan,” katanya.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply