DJP dan Dukcapil Sepakati NIK dan Face Recognition untuk Layanan Pajak

Ditjen Pajak DJP dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil) Kemendagri menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka mengintegrasikan data kependudukan dan perpajakan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan kerja sama DJP dan Ditjen Dukcapil mencakup validasi data NIK untuk kepentingan pajak, pemutakhiran data kependudukan, serta pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.

“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk
memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan,” ujarnya dalam
keterangan resmi, Rabu 30/7/2025.

Bimo menjelaskan perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan. Selain itu, sinergi ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Tidak hanya mengintegrasikan data lintas instansi, DJP akan terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).

Dia pun menyampaikan penghargaan kepada jajarannya di DJP dan pegawai Ditjen
Dukcapil sehingga perjanjian kerja sama pemberian hak akses dan pemanfaatan data
kependudukan dalam layanan DJP dapat terwujud.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan kepada DJP.

“Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal,” jelas Teguh.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only