Catat! PPh Kripto Resmi Naik mulai Hari Ini

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto resmi naik per hari ini, Jumat (1/7/2025). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Secara rinci, Pajak Penghasilan (PPh) final naik dari 0,1%-02% menjadi 0,21% untuk perdagangan kripto domestik. Sementara itu, transaksi yang melibatkan platform asing akan dikenakan tarif 1%.

“Masa berlaku aturan ini, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, dalam media briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Bimo menjelaskan bahwa ketentuan baru ini sekaligus menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto. Hal itu karena pergeseran status aset kripto dari komoditas menjadi Aset Keuangan Digital (AKD) membuatnya setara dengan surat berharga.

Pengawasan aset kripto saat ini sudah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Bappebti per 10 Januari 2025. Sejalan dengan peralihan statsus dan PPN tersebut dihapus, tarif PPh aset kripto dinaikkan untuk mengompensasi pungutan PPN.

“Aset kripto karakteristiknya sesuai dengan surat berharga dan sebagai aset keuangan digital itu tidak lagi dikenai PPN. Untuk itulah kita perlu mengatur lebih lanjut di dalam peraturan menteri keuangan,” imbuh Bimo.

Bimo menuturkan, PMK No 50 tahun 2025 ini memuat aturan pajak bagi exchanger kripto asal luar negeri. Pungutan pajak untuk penjual aset kripto luar negeri ini baru dilakukan yang merupakan usulan dari OJK.

Nantinya akan ditunjuk PPMSE luar negeri untuk memungut, menyetor, hingga pelaporan pajak atas penjual aset kripto. Jika PPMSE tidak ditunjuk, maka penjual aset kripto wajib menyetor dan melaporkan sendiri.

“Menariknya kali ini kita mengatur pajak bagi exchanger luar. Kalau dulu hanya pajak untuk penjual yang tergabung Bappebti dan non-Bappebti. Tujuannya agar teman-teman memakai exchanger dalam negeri,” pungkas Bimo.

Selain pungutan pajak untuk jual beli kripto, PMK 50/2025 ini mengatur ketentuan untuk jasa platform dan mining kripto. Skema pajak untuk jasa platfrom tidak mengalami perubahan. Sedangkan, pajak mining besaran PPN-nya naik dari 1,1% menjadi 2,2% dan dikenakan PPh tarif pasal 17 (ketentuan umum PPh).

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only