Pemerintah telah menerbitkan 3 peraturan baru mengenai perlakuan pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ketiga peraturan ini diterbitkan seiring dengan perubahan status aset kripto dari yang awalnya komoditas menjadi aset keuangan digital. Mengenai dampak perubahan ketentuan tersebut terhadap penerimaan, dia menilai akan sangat tergantung pada harga dan transaksi aset kripto.
“Penerimaan pajak akan mencerminkan kondisi yang terjadi. Bisa aja harganya turun. Kalau kripto fluktuatif banget. Jadi akan sangat tergantung di situ,” katanya, dikutip pada Jumat 1/8/2025.
Hestu mengatakan pengenaan PPh dan PPN atas transaksi aset kripto mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Pada tahun pertama penerapannya, pajak berupa PPh dan PPN yang terkumpul senilai Rp246 miliar.
Pada 2023, penerimaan pajak dari transaksi kripto tercatat hanya Rp222 miliar. Sementara pada 2024, pajak dan dihimpun dari aset kripto melonjak hingga mencapai Rp620 miliar.
Adapun pada 2025, realisasi pajak dari aset kripto sejauh ini sudah senilai Rp115 miliar.
“Penerimaan pajak] akan sangat tergantung di situ. Memang bisa melonjak, bisa turun, tergantung dari lagi demamnya seperti apa. Kalau lagi demam, tinggi, nanti penerimaannya juga bagus,” ujar Hestu.
Berdasarkan aturan terbaru, aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan yang
dipersamakan surat berharga sehingga tidak lagi dikenakan PPN. Meskipun demikian,
penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final Pasal 22.
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi
apabila dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik PPMSE dalam negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri.
Adapun aktivitas yang dilakukan oleh PPMSE dan penambang kripto dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan. Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan), sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.
Ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto yang baru berdasarkan PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply