Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara memberikan keringanan bagi wajib pajak yang mengalami penunggakan dalam membayar pajak kendaraan melalui program pemutihan atau relaksasi bea balik nama kendaraan bermotor (BNKB).
Program ini resmi berlaku terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 September 2025. Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Hadi Hariyanto mengatakan program itu mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025.
“Produknya yang pertama, penghapusan denda administrasi pajak kendaraan bermotor. Keringanan pokok PKB sebesar 10 persen atas pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Sumber : www.beritasatu.com
Leave a Reply