Ada Negosiasi dengan AS, Negara Ini Batalkan Penerapan Pajak Digital

Pakistan dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan bilateral terkait dengan tarif impor resiprokal. Sejalan dengan itu, pemerintah Pakistan akan melakukan beberapa penyesuaian kebijakan.

Pemerintah Pakistan antara lain membatalkan rencana pengenaan pajak layanan digital atas layanan produk digital daring yang disediakan oleh perusahaan di luar negeri kepada pengguna di Pakistan. Dewan Pendapatan Federal mengungkapkan AS menentang pajak layanan digital karena mendiskriminasi perusahaan-perusahaan asal AS.

“Pajak digital tidak berlaku untuk barang dan jasa yang dipesan secara digital yang dipasok dari luar Pakistan, oleh siapa pun, yang dikenakan pajak berdasarkan Digital Presence Proceeds Tax Act,” bunyi pernyataan Dewan Pendapatan Federal, dikutip pada Senin (4/8/2025).

Dewan Pendapatan Federal menyatakan pajak digital yang semestinya mulai efektif pada 1 Juni 2025, kini resmi dibatalkan.

Dalam Digital Presence Proceeds Tax Act, pajak digital ditetapkan dengan tarif sebesar 5% atas omzet perusahaan asing yang diperoleh dari penggunanya di Pakistan. Pajak tersebut rencananya menyasar sejumlah layanan digital daring seperti layanan streaming musik, audio dan visual, cloud, perbankan daring, serta jasa akuntansi yang menggunakan berkas digital.

“Keputusan untuk menangguhkan pajak digital muncul setelah para pejabat AS menyuarakan kekhawatiran mereka tentang langkah tersebut saat putaran terakhir perundingan perdagangan Pakistan-AS,” ungkap Dewan Pendapatan Federal.

Pengumuman pencabutan pajak layanan digital ini terbit beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump mengonfirmasi bahwa AS dan Pakistan telah mencapai kesepakatan, terutama bekerja sama di dalam mengembangkan cadangan minyak yang sangat besar.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Keuangan Pakistan menyampaikan kedua mitra juga bernegosiasi mengenai pengurangan tarif ekspor Pakistan ke AS. Selain itu, disepakati upaya untuk meningkatkan akses pasar bagi kedua negara.

“Perjanjian perdagangan ini menggarisbawahi komitmen kedua negara untuk memperdalam hubungan bilateral dan mengeksplorasi semua cara untuk memperkuat hubungan perdagangan dan investasi,” tulis Kemenkeu dalam pernyataannya.

Tidak hanya Pakistan, Tax Notes International mencatat bahwa pemerintah Kanada juga berencana mencabut kebijakan pajak layanan digital. Langkah itu dilakukan setelah Trump mengancam akan menyetop perundingan dagang Kanada-AS karena pengenaan pajak tersebut.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only