Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan pengisian faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.
Kring Pajak menyatakan PKP pedagang eceran harus memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak sesuai dengan Pasal 51 sampai dengan Pasal 52 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
“Dalam PER tersebut, identitas (NIK) pembeli dapat diisi “0000000000000000”, nama pembeli dapat diisi dengan “-“, sedangkan nomor seri dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP Pedagang Eceran,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (5/8/2025).
Seperti diketahui, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan:
- keterangan mengenai identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf g,
untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.
Namun demikian, faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Faktur pajak tersebut dibuat paling sedikit untuk:
- pembeli BKP dan/atau penerima JKP; dan
- arsip PKP pedagang eceran.
Arsip PKP pedagang eceran tersebut dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.
Untuk diperhatikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 52 ayat (2) merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Sumber: ddtc.co.id
Leave a Reply