Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengingatkan pembenahan berbagai kendala dalam penerapan coretax system akan memainkan peran penting dalam optimalisasi penerimaan pajak.
Fauzi menilai kendala pada awal penerapan coretax system telah berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak pada semester I/2025. Menurutnya, penyelesaian kendala coretax system akan membantu pencapaian target penerimaan pajak pada tahun ini.
“Kami berharap bahwa sistem coretax sudah berjalan efektif di triwulan III dan triwulan IV/2025 supaya wajib pajak yang periode kemarin [terkendala] bisa bayar pajaknya secara keseluruhan,” katanya, dikutip pada Rabu 6/8/2025.
Penerimaan pajak pada semester I/2025 tercatat masih mengalami kontraksi sebesar
6,21% dengan realisasi hanya senilai Rp837,8 triliun. Realisasi ini setara 38,26% dari target Rp2.189,3 triliun.
Apabila diperinci per jenis pajak, realisasi PPh badan pada semester I/2025 baru senilai Rp152,49 triliun atau turun 11,7% bila dibandingkan dengan penerimaan PPh badan pada semester I/2024. Adapun realisasi PPN dan PPnBM tercatat masih senilai Rp267,27 triliun atau terkontraksi 19,7%.
Berbanding terbalik, realisasi PPh orang pribadi tercatat mampu mencapai Rp14,03 triliun dengan pertumbuhan sebesar 35,6%. Sementara itu, realisasi PBB tercatat mencapai Rp11,53 triliun dengan pertumbuhan sebesar 247,2%.
Fauzi menilai masih ada ruang untuk mengakselerasi penerimaan pajak pada semester II/2025. Di bawah komando Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dia berharap penerapan coretax system bisa mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
Meski demikian, pemerintah memang memperkirakan penerimaan pajak tidak akan mampu mencapai target yang ditetapkan atau shortfall. Outlook penerimaan pajak sepanjang tahun ini hanya senilai Rp2.076,9 triliun atau 94,9% dari target Rp2.189,3 triliun.
“Kami berharap seperti topangan coretax, topangan-topangan IT, adalah bagian sarana dan prasarana untuk meningkatkan pendapatan negara kita berupa dari pajak,” ujarnya.
Sebagai informasi, DJP terus melakukan perbaikan atas coretax system. Perbaikan itu
termasuk menyelesaikan masalah bugs and errors dalam aplikasi coretax system, yang dijadwalkan rampung paling lambat bulan lalu, Juli 2025.
Selain perbaikan, DJP juga sedang melakukan migrasi data dari sistem lama ke coretax system. Migrasi data ini ditargetkan selesai pada Desember 2025.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan DJP sedang melakukan
perbaikan proses bisnis pelaporan SPT dan layanan perpajakan di coretax system. Sejauh ini, proses bisnis seperti registrasi dan pembayaran diklaim sudah stabil untuk menunjang kebutuhan wajib pajak maupun fiskus.
Di samping itu, dia juga melaporkan DJP terus melakukan migrasi data. Sebab, sejumlah sejumlah data perpajakan masih tersimpan dan dikelola menggunakan sistem administrasi yang lama, yakni DJP Online.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply