Contact center Ditjen Pajak DJP, Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan perpajakan atas badan pemerintah, baik dari aspek pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai PPN.
Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan mengenai aspek
perpajakan yang melekat pada badan pemerintah. Kring Pajak menyebutkan badan
pemerintah bukan subjek PPh jika memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh).
“Apabila penjualan barang tersebut dilakukan oleh badan pemerintah sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh maka tidak dikenakan PPh,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa 5/8/2025.
Merujuk pada Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh, terdapat sejumlah kriteria untuk badan
pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan. Pertama, pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Ketiga, penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Keempat,
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Lalu, jika telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak PKP maka PKP instansi
pemerintah—yang melakukan penyerahan barang kena pajak BKP dan/atau jasa kena
pajak JKP)—wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Sebagai informasi, instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi
pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan
pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Sementara itu, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau
penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply