Kantor Wilayah Kanwil) Ditjen Pajak DJP Jawa Timur III menyita 62 aset milik wajib pajak dengan total nilai taksiran sementara mencapai Rp4,98 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan optimalisasi
penerimaan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi menjelaskan penyitaan tersebut
dilaksanakan pada Pekan Sita Serentak bersama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I dan
Kanwil DJP Jawa Timur III pada 28 Juli 2025 1 Agustus 2025.
“Penyitaan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Untung dalam siaran pers, dikutip pada Rabu 6/8/2025.
Dari total nilai sitaan tersebut, barang bergerak menyumbang senilai Rp3,19 miliar. Barang bergerak itu terdiri atas rekening, logam mulia, serta kendaraan roda dua dan roda empat (termasuk mobil dan truk).
Sementara itu, barang tidak bergerak yang disita ditaksir senilai Rp1,79 miliar. Barang tidak bergerak tersebut berupa 6 unit rumah toko (ruko) dan tanah. Untung menyebut penyitaan paling banyak dilakukan terhadap aset berupa rekening.
Dia memerinci total ada 30 rekening yang diblokir dengan saldo terblokir senilai Rp1,3 miliar. Menurutnya, penyitaan dilakukan setelah proses penagihan aktif dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah blokir dan penyitaan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun telah dilakukan penagihan dengan surat teguran hingga Surat Paksa,” jelasnya.
Untung menambahkan tindakan penyitaan dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera. Menurutnya, penyitaan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak lainnya.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, jika upaya
tersebut tidak diindahkan, tindakan hukum akan dilakukan demi keadilan dan
keberlangsungan pembangunan negara,” pungkas Untung.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply