Validasi Pajak PHTB Makin Mudah, NotarisTak Perlu ke Kantor Pajak

Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Karanganyar memberikan sosialisasi terkait dengan validasi pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan PHTB kepada sejumlah anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT pada 16 Juli 2025.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Karanganyar Agung Prasetya Utomo menyebut
proses validasi pajak atas PHTB kini makin mudah berkat kehadiran Coretax DJP. Sebab, proses validasi juga sudah bisa dilakukan secara daring, tanpa perlu tatap muka di kantor pajak.

“Validasi pajak sekarang bisa dilakukan secara mandiri, online, dan real-time melalui
Coretax DJP. Notaris maupun PPAT tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk proses ini,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu 10/8/2025.

Selain menjelaskan teknis validasi, Agung juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh notaris dan PPAT perihal maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Dia mengingatkan untuk tetap berhati-hati dan hanya mengakses layanan resmi.

“Semua layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Jika ada yang mengatasnamakan
petugas pajak dan meminta bayaran, itu pasti penipuan,” tuturnya.

Agung juga berharap kegiatan tersebut memperkuat sinergi antara IPPAT, BPN, dan KPP Pratama Karanganyar dalam menciptakan sistem administrasi yang tertib, transparan, dan taat pajak demi mendukung kelancaran transaksi tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar.

Sebagai informasi, notaris dan/atau PPAT harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat mewakili wajib pajak mengajukan permohonan penelitian formal (validasi) bukti penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan PHTB.

Merujuk PER8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui Coretax DJP. Namun, notaris/PPAT harus telah terdaftar pada sistem administrasi hukum umum AHU atau sistem badan pertanahan BPN untuk dapat mengajukan permohonan tersebut via coretax.

Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal SKF dalam PER8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF.

Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only