Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Masamba memberikan edukasi perpajakan kepada sejumlah pengurus Koperasi
Desa Merah Putih di Kabupaten Luwu Utara pada 15 Juli 2025.
Kepala KP2KP Masamba Muhammad Kasman Roem Hasyim mengatakan kantor pajak berkomitmen untuk mendukung penuh program Koperasi Merah Putih. Menurutnya, program tersebut bisa menjadi pendorong utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan kelurahan.
“Program Koperasi Merah Putih ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga dapat mempercepat perputaran ekonomi di wilayah tersebut sehingga potensi pajak di Luwu Utara juga meningkat,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu 10/8/2025.
Untuk itu, lanjut Kasman, KP2KP Masamba siap memberikan dukungan terhadap program Koperasi Merah Putih, khususnya dalam aspek perpajakan. Menurutnya, kepatuhan perpajakan bagi setiap koperasi yang terlibat sangatlah penting.
“Setiap koperasi memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, seperti pelaporan SPT Masa PPh 21 setiap bulan dan pelaporan SPT Tahunan Badan harus dilakukan sebelum akhir bulan setiap tahunnya,” tuturnya.
Tercatat sebanyak 173 koperasi di desa dan kelurahan telah terdaftar sebagai bagian dari program Koperasi Merah Putih. Ini menunjukkan bahwa pemda sangat menyambut baik program yang digagas oleh presiden.
Seiring dengan kehadiran program koperasi merah putih, Kasman berharap koperasi yang ada di wilayah Luwu Utara dapat berkembang lebih profesional, patuh pajak, dan menjadi bagian penting dalam perekonomian masyarakat setempat.
“Keberhasilan program ini tidak hanya akan mempercepat perekonomian daerah, tetapi juga dapat memperkuat potensi perpajakan di Luwu Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM
Kabupaten Luwu Utara Pasolongan optimistis program Koperasi Merah Putih dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan program tersebut, kami berharap setiap koperasi yang ada di desa dan kelurahan ini mampu tumbuh dengan prinsip gotong royong, sekaligus dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.
Sebagai informasi, koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari anggota perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip koperasi yaitu memajukan ekonomi rakyat dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam melakukan kegiatan usaha, koperasi tidak terlepas dari pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasi dikenakan pada koperasi dan anggota koperasi.
Koperasi sebagai subjek pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti
melakukan pemungutan PPN, dan memotong pajak penghasilan seperti PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan.
Bagi anggota koperasi, pajak dapat dikenakan atas bunga simpanan koperasi. Bunga
simpanan ini merupakan bunga dari penyetoran simpanan wajib dan sukarela yang
dilakukan oleh anggota koperasi.
Jumlah bunga yang diberikan kepada anggota koperasi biasanya disepakati terlebih
dahulu pada saat pendaftaran anggota. Dalam PP 15/2009 dijelaskan bunga simpanan yang didapat anggota koperasi dikenakan PPh Final.
Besaran PPh Final yaitu 0% untuk bunga simpanan hingga Rp240.000/bulan dan 10%
apabila bunga simpanan melebihi Rp240.000.
Selanjutnya, terdapat perubahan perlakuan pajak atas pemajakan sisa hasil usaha
koperasi. Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, sisa hasil usaha yang dibagi kepada
anggota merupakan objek pajak penghasilan. Namun, saat ini, sisa hasil usaha
dikecualikan dalam objek pajak.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply