Terungkap, Ini Jurus Orang Superkaya Hindari Pajak di Indonesia

Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar, mengungkap jurus orang superkaya di Indonesia yang menghindari pajak.

Menurutnya, orang superkaya memiliki banyak ruang untuk menghindari beban pajak, mulai dari capital gain yang tidak terealisasi hingga aset yang disembunyikan di luar negeri.

Ia menjelaskan, definisi “superkaya” di sini bukan sekadar individu yang berpenghasilan Rp 40 juta atau Rp 100 juta per bulan, melainkan mereka yang mampu meraup puluhan miliar rupiah setiap bulan.

Masalahnya, sistem pajak Indonesia belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh sumber pendapatan tersebut, terutama capital gain yang belum direalisasikan.

“Bahkan Warren Buffett pun juga bilang bahwa, kenapa orang superkaya itu gak membayar pajak secara persentase dengan signifikan, karena orang superkaya juga bingung dan tidak bisa melaporkan ke sekretarisnya secara self-assessment berapa putaran uang yang ada di kantongnya sendiri. Dan begitu banyak capital gain yang belum direalisasikan,” kata Media dalam Launching Riset Celios ‘Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang’, di Kantor Celios Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).

Kondisi ini membuat kontribusi pajak dari kelompok terkaya menjadi tidak proporsional jika dibandingkan dengan total kekayaan yang mereka miliki. Akibatnya, sebagian besar beban pajak justru jatuh pada kelompok menengah ke bawah.

Skema Tax Haven dan Perusahaan Cangkang

Media mengungkap bahwa salah satu strategi yang sering digunakan orang superkaya adalah memanfaatkan negara tax haven. Di negara-negara ini, tarif pajak sangat rendah atau bahkan nol, sehingga menjadi tempat favorit untuk menaruh aset dan menyembunyikan transaksi dari pengawasan otoritas pajak Indonesia.

Caranya, para pemilik modal besar mendirikan perusahaan cangkang (shell company) di luar negeri. Selanjutnya, berbagai transaksi bisnis dilakukan atas nama perusahaan tersebut. Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh diklaim di negara tax haven, sehingga pajak yang dibayar ke Indonesia menjadi minimal, bahkan nyaris nol.

“Dengan kondisi di mana ada tax haven hari ini, di mana orang kaya menaruh asetnya di luar negeri, membuat perusahaan cangkang, dan kemudian transaksi dilakukan atas nama perusahaan yang ada di luar negeri tersebut. Nah, kondisi-kondisi ini yang terus menjadi diskusi selama beberapa tahun terakhir soal pajak berkeadilan,” ujarnya.

Reformasi Pajak Lintas Negara Jadi Keharusan

Untuk mengatasi masalah ini, Media menekankan pentingnya reformasi pajak yang tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga melibatkan kerja sama internasional. Indonesia perlu memperkuat aturan pelaporan aset luar negeri dan memastikan pertukaran informasi pajak antarnegara berjalan efektif.

Selain itu, kebijakan pajak progresif harus benar-benar diterapkan pada semua bentuk pendapatan, termasuk capital gain yang belum direalisasikan, jika memungkinkan.

“Kondisi ini juga berkelindahan dengan banyak tantangan-tantangan ekonomi lainnya. Jadi, saya meyakini semua problem ekonomi ini mungkin bisa diselesaikan dengan sistem pajak yang berkeadilan,” pungkasnya.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only