Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengirimkan surat paksa kepada salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara pada 14 Juli 2025.
Pengiriman surat paksa merupakan rangkaian dari kegiatan penagihan aktif yang dilakukan oleh petugas pajak. Adapun penyampaian surat paksa dilakukan oleh Ragesta Utama dan Surya Triosla selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
“Langkah surat paksa ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
61/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” kata Ragesta dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/8/2025).
Dalam proses penagihan aktif tersebut, juru sita menyampaikan pernyataan resmi serta menyerahkan salinan surat paksa langsung kepada penanggung pajak.
Surat paksa diterbitkan karena wajib pajak belum melunasi kewajiban atas surat tagihan pajak (STP) dan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang telah jatuh tempo, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran secara tertulis.
Ragesta menjelaskan apabila dalam waktu 2×24 jam sejak surat disampaikan wajib pajak masih belum melunasi utangnya maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan barang milik penanggung pajak.
Penyitaan bisa dilakukan terhadap harta wajib pajak, baik harta bergerak seperti
kendaraan atau simpanan di bank, maupun harta tidak bergerak seperti tanah dan
bangunan.
Selain penyitaan, lanjut Ragesta, dapat pula dilakukan tindakan pemblokiran terhadap kekayaan wajib pajak yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan (LJ) sektor perbankan, untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai upaya pelunasan utang pajak.
“Dengan disampaikannya surat paksa ini, kami juga berharap wajib pajak segera
menyelesaikan tunggakannya agar tidak perlu dilakukan penagihan aktif berikutnya,” ujar Surya.
KPP Pratama Bengkulu Satu, lanjut Surya, juga berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan wajib pajak lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply