Tagih Pajak, Pemerintah Gandeng Negara Lain

Pemerintah memperkuat kerjasama internasional di bidang perpajakan melalui skema Assistance in Recovery of Tax Claims (ARTC). Kebijakan ini memungkinkan Indonesia menagih kewajiban pajak lintas negara secara resiprokal, sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menghindar hanya dengan berpindah yurisdiksi.

Ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan berserta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dikutip senin (18/8). Dalam laporan tersebut, pemerintah menyampaikan, hingga saat ini Indonesia telah menjalin kesepakatan ARTC dengan 81 negara.

Tak berhenti disitu, pemerintah juga sedang menyusun kerjasama serupa dengan Jepang dan Korea Selatan. Langkah ini diyakini akan memperkuat pengamanan penerimaan negara, sekaligus mendorong kepatuhan pajak global.

“Pemerintah telah menjalin kesepakatan dengan 81 negara dan sedang menyusun kerjasama lebih lanjut dengan Jepang dan Korea untuk mendukung pengamanan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan global,” tulis pemerintah dalam RAPBN tahun 2026.

Disepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan bisa meraih pendapatan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun. Sementara pada tahun 2026, dalam RAPBN, pemerintah menargetkan bisa meraih penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun. Artinya target pendapatan pajak pemerintah naik 7,69% dari tahun sebelumnya.

Sumber : Harian Kontan 19 Agustus 2025, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only