Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta peninjauan ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah dinilai merupakan keputusan yang tepat.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengatakan langkah tersebut tepat, guna mereduksi gejolak akibat kenaikan PBB seperti kasus di Pati.
“Secara temporari, memang suka atau tidak suka, langkah ini harus kita ambil. Karena bagaimanapun, kejadian di Pati, di Cirebon, di Bone, dan beberapa daerah lain jangan sampai berpotensi menjadi preseden yang tidak baik,” ujar Khozin dalam program Beritasatu Utama, Rabu (20/8/2025).
Khozin menjelaskan, Komisi II bersama Kemendagri saat ini tengah menggodok regulasi untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penopang kemandirian fiskal. Menurutnya, keberadaan BUMD akan menjadi faktor penting agar ruang fiskal daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat.
“Komisi II secara intensif melakukan exercising dengan Kemendagri untuk memperkuat BUMD. Dari yang awalnya regulasinya berbentuk PP, akan ditingkatkan menjadi Undang-Undang. Pembinaannya juga dari semula eselon 3 naik menjadi eselon 1. Tujuannya agar BUMD memiliki fleksibilitas lebih luas dan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, lonjakan tarif PBB di sejumlah daerah terjadi karena akumulasi penundaan penyesuaian tarif pada periode sebelumnya. “Seringkali yang strategis itu tidak populis. Sebaliknya yang populis juga tidak strategis. Jadi ini akumulasi dari pejabat sebelumnya,” kata Khozin.
Khozin menekankan, perdebatan soal PBB harus menjadi momentum mendorong kemandirian fiskal daerah. “Ruang fiskal daerah itu ada yang sampai 80-90 persen bergantung dari dana transfer pusat. Solusi jangka panjang, daerah harus diberikan ruang lebih melalui BLUD, BUMD, maupun BMD,” pungkasnya.
Sumber : beritasatu.com
Leave a Reply