Pemkot Bontang, Kalimantan Timur, menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2018-2024.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyampaikan program pembebasan denda PBB-P2 ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2025. Karena sudah berlaku, warga Bontang diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut.
“Jangan khawatir, sekarang ada program pembebasan denda PBB-P2 dari Pemkot
Bontang. Bayar pokoknya saja dan denda kita hapus untuk masa pajak tahun 2018 s/d 2024,” tulis Bapenda Kota Bontang di media sosial, dikutip pada Rabu (20/8/2025).
Bapenda Kota Bontang menjelaskan ada sejumlah syarat administratif yang harus dipatuhi wajib pajak apabila hendak mengikuti program pemutihan PBB-P2 tahun ini. Pertama, mengajukan surat permohonan pembebasan sanksi administrasi (denda) PBB-P2.
Surat akan disediakan di kantor Bapenda sehingga wajib pajak hanya perlu datang dan mengisi formulir surat permohonan untuk mendapatkan pembebasan denda PBB-P2.
Kedua, wajib pajak harus membuat surat kuasa jika permohonan dikuasakan. Wajib pajak juga bisa mendapatkan format surat yang telah disediakan di kantor Bapenda.
Ketiga, permohonan yang dikuasakan harus melampirkan 3 lembar dokumen, yaitu
fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi KTP yang diberi kuasa, dan fotokopi SPPT PBB-P2 pemberi kuasa.
“Untuk informasi lebih lengkap, hubungi kantor Bapenda Kota Bontang. Segera
manfaatkan kesempatan ini,” imbau Bapenda Kota Bontang.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply