Pengawasan pajak melalui joint program bakal mencakup analisis data keuangan, pertambangan, perdagangan, dan beragam data lainnya.
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan analisis data tersebut akan menjadi bahan untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan intelijen.
“Joint program dalam analisis data yang meliputi semua data keuangan, pertambangan, perdagangan, dan data lainnya untuk dilakukan upaya pemeriksaan, tindakan intelijen, untuk menambah penerimaan dan kepatuhan pajak,” ujar Misbakhun membacakan hasil rapat panitia kerja (panja), dikutip pada Senin (25/8/2025).
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026 yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR, joint program yang mencakup joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence bakal dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh dan terintegrasi.
Peningkatan kepatuhan juga didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dengan menerapkan multidoor approach serta penyusunan dan implementasi compliance improvement plan yang efektif.
Terlepas dari komitmen di atas, pemerintah mencatat pelaksanaan joint program bakal dibayangi oleh sejumlah risiko, antara lain adalah kompleksitas koordinasi antarlembaga, integrasi sistem teknologi, dan kerahasiaan data wajib pajak.
Selain itu, pelaksanaan joint program juga dibayangi oleh risiko resistensi dari wajib pajak yang dilakukan pengawasan. Pasalnya, joint program akan meningkatkan intensitas pengawasan dan permintaan data atas wajib pajak dimaksud.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat kerangka regulasi joint program serta mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi agar kepastian hukum dan hak wajib pajak bisa dipenuhi.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR telah menyepakati target penerimaan perpajakan senilai Rp2.692 triliun yang diusulkan oleh pemerintah untuk tahun 2026.
Target ini terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan
kepabeanan dan cukai senilai Rp334,4 triliun. Meski telah disepakati oleh Komisi XI DPR, usulan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply