Pemerintah optimistis kinerja penerimaan perpajakan akan semakin solid dalam lima tahun mendatang.
Merujuk Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, pemerintah menargetkan rasio perpajakan alais tax ratio pada tahun 2029 mencapai 11,52% hingga 15,01% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Target ini masih jauh dari ambisi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan rasio pajak selevel negara tetangga pada kisaran 16% hingga 18% PDB.
“Pemerintah berupaya menyelaraskan sistem perpajakan yang compatible dengan perkembangan dunia digital dan dinamika sistem perpajakan global,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan 2026 yang dikutip Senin (25/8/2025).
Proyeksi ini didukung stabilitas ekonomi makro domestik yang terjaga di tengah ketidakpastian global, serta keberhasilan pemerintah menjaga tax buoyancy di atas 1.
Transformasi fundamental di bidang perpajakan pun terus dijalankan dengan fokus pada tiga pilar utama. Yakni, penguatan kepercayaan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta optimalisasi data dan sistem informasi.
Penguatan kepercayaan publik dilakukan melalui mobilisasi sumber daya manusia untuk mendukung layanan, penguatan strategi komunikasi dan penanganan krisis, serta optimalisasi kanal komunikasi untuk sosialisasi dan umpan balik sistem Coretax.
Selain itu, pemerintah juga mendorong profesionalisme dan pendekatan yang humanis.
Sumber : nasional.kontan.co.id
Leave a Reply