DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp40 Triliun hingga Juli 2025

Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan penerimaan tersebut berasal atas 4 jenis pajak, yaitu PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), kripto, P2P lending atau fintech, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

“Hingga 31 Juli 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).

Rosmauli memaparkan penerimaan tersebut yakni, pertama, PPN PMSE telah terealisasi Rp31,06 triliun. Pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga Juli 2025.

Dari 223 pemungut PPN PMSE tersebut, 201 PMSE di antaranya telah melakukan
pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun. Jumlah ini
merupakan akumulasi dari tahun 2020 sampai dengan awal semester II/2025.

Setoran itu terdiri atas setoran PPN PMSE senilai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.

Rosmauli menambahkan baru-baru ini, pemerintah menunjuk 3 PMSE baru sebagai
pemungut PPN, meliputi Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan 3 pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH,” katanya.

Kedua, DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun
hingga Juli 2025. Secara kumulatif, setoran tersebut terkumpul Rp246,45 miliar pada
2022, lalu Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar
pada 2025.

Rosmauli memperinci penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN dalam negeri.

Ketiga, P2P lending atau fintech menyumbang penerimaan pajak senilai Rp3,88 triliun
hingga Juli 2025. Setoran tersebut terkumpul Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan mencapai Rp841,07 miliar pada 2025.

Adapun pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun. Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri senilai Rp724,25 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa senilai Rp2,06 triliun.

Keempat, DJP mencatat penerimaan pajak SIPP terkumpul senilai Rp3,53 triliun hingga Juli

Setoran pajak SIPP berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023,
Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp684,6 miliar pada 2025. Penerimaan pajak SIPP ini terdiri atas PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Rosmauli.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only