Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran yang menjadi landasan bagi pemda untuk menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari
ini, Senin (1/9/2025).
Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Agustus 2025.
“Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk
memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi
kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” bunyi SE 900.1.13.1/4528/SJ.
Penyesuaian tarif, nilai objek pajak daerah, dan retribusi daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah juga harus disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pajak. Tak hanya itu, pemda juga perlu menyosialisasikan penyesuaian tarif pajak kepada masyarakat.
Khusus soal PBB, bupati dan wali kota diminta untuk melakukan penetapan PBB dan
kenaikan NJOP dengan mempertimbangkan beban yang timbul bagi masyarakat
berpenghasilan rendah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati dan wali kota diimbau untuk menunda/mencabut kenaikan tarif atau kenaikan NJOP dan memberlakukan regulasi tahun sebelumnya bila kenaikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.
“Dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu dikoordinasikan kepada mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara,” bunyi SE 900.1.13.1/4528/SJ.
Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah pun diminta untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pengenaan pajak daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Guna membina dan mengawasi pengelola keuangan daerah termasuk pelaksanaan
pengenaan pajak dan retribusi daerah, gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk
memerintahkan inspektorat daerah guna melakukan pengawasan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai usulan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun untuk tarif PPN. Kemudian, terdapat pembahasan soal ketentuan faktur pajak untuk penyerahan rumah dengan PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
Banyak Aksi Demo, Ketua DPR Usul Penurunan Tarif PPN
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengusulkan penurunan tarif PPN di tengah suasana demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR.
Misbakhun mengusulkan tarif efektif PPN turun dari 11% menjadi 10% untuk meringankan penderitaan masyarakat. Khusus produk olahan pertanian, dia mengusulkan dikenai tarif PPN sebesar 8% untuk mendukung industrialisasi sektor pertanian.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan
barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” ujarnya.
Ramai Isu Pedagang Kecil Jadi Sasaran Pengawasan Pajak, Ini Kata DJP
Pemerintah berencana menggencarkan pengawasan pada 4 sektor perekonomian dengan aktivitas shadow economy yang tinggi pada tahun depan. Sektor tersebut antara lain perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan otoritas tidak menyasar pedagang kecil untuk dikenakan pajak, tetapi memperluas basis pajak dengan cara menertibkan shadow economy.
“Penertiban shadow economy tentunya bukan untuk membebani pedagang kecil,
melainkan untuk memberikan keadilan dan keberlanjutan pembangunan negeri,” klaim DJP dalam media sosial.
Pakai PPN DTP Berdasarkan PMK 60/2025, PKP Perlu Buat 1 atau 2 FP
Developer selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat 1 atau 2 faktur pajak dalam hal melakukan penyerahan rumah yang PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Dalam hal harga jual atas penyerahan rumah tak lebih dari Rp2 miliar, PKP cukup membuat 1 faktur pajak dengan kode faktur 07. Sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025, kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau DTP.
“Faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun … dibuat dengan menerbitkan faktur pajak dengan ketentuan untuk penyerahan dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07,” bunyi Pasal 8 ayat (4) huruf a PMK 60/2025.
PPh Final Jasa Konstruksi Sudah Masuk Masa Evaluasi Menkeu
Pelaksanaan PPh final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 telah memasuki masa evaluasi.
Sesuai dengan Pasal 10D PP 9/2022, pelaksanaan PPh final jasa konstruksi dievaluasi
setelah 3 tahun pajak terhitung sejak tanggal PP 9/2022 diundangkan. Perlu diketahui, 9/2022 diundangkan pada 21 Februari 2022.
“Pelaksanaan ketentuan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
akan dievaluasi setelah 3 tahun pajak terhitung sejak tanggal PP ini diundangkan,” bunyi Pasal 10D ayat (1) PP 9/2022.
Permohonan PKP Berisiko Rendah Kini Bisa Diajukan via Coretax
Wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah via coretax. Permohonan itu dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Apabila ditelusuri, permohonan tersebut memiliki kategori sublayanan AS.09-02
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Pengajuan permohonan penetapan PKP berisiko rendah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah, pengusaha kena pajak mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak,” bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply