Mekanisme Pajak Digital Tak Seperti Dimaksud AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan pada negara yang menerapkan pajak digital. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi bilang, rencana AS tidak ada dalam mekanisme di Indonesia.

Menurut Edi, meski Indonesia memiliki rencana menarik penerimaan dari sektor digital, tidak semua layanan digital menjadi subjek penerimaan negara. “Karena memang kami baru ada rencana menarik penerimaan dari digital. Tapi tidak semua digital kemudian menjadi bagian dari subjek revenue,” tutur dia. Ini sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan, sehingga dinilai terpisah dari apa yang disampaikan Trump. Mekanisme yang disampaikan Trump belum jelas karena sejauh ini baru ancaman dan belum dapat dipastikan apakah benar akan diberlakukan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan, proses tarif ini masih panjang, termasuk menunggu kesepakatan yang sebelumnya telah dicapai. Namun, ia menegaskan Indonesia terbuka terhadap ekonomi digital. Bahkan, di tingkat ASEAN, 10 negara telah sepakat mengenai perlakuan terhadap ekonomi digital. “Tapi kami sebenarnya untuk digital terbuka sekali. Bahkan 10 negara ASEAN sepakat bagaimana perlakuan ekonomi digital,” jelas dia.

Sumber : Harian Kontan 30 Agustus 2025 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only