Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu mengadakan kelas pajak yang dihadiri oleh belasan pelaku usaha jual beli mobil bekas pada 17 Juli 2025.
Dikutip dari situs web DJP, undangan dari kantor pajak kepada wajib pajak pedagang
mobil bekas eceran tersebut merupakan bagian dari kegiatan edukasi penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak berdasarkan kegiatan usaha tertentu.
“Tarif PPN khusus penjual kendaraan mobil bekas memberikan banyak kemudahan bagi kami, khususnya showroom kecil,” kata Teguh, pemilik showroom Teguh Motor saat mengikuti kelas pajak dengan tema Perpajakan bagi Pedagang Mobil Bekas Eceran.
Dia mengaku baru mengetahui aspek-aspek perpajakan yang mungkin timbul dari kegiatan jual-beli mobil bekas, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 atas jasa, PPh final atas sewa tempat usaha, dan PPN atas penjualan mobil bekas.
Perlu diketahui, seseorang yang melakukan penyerahan atau penjualan kendaraan
bermotor bekas wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Alhasil, PKP
tersebut wajib menghitung, memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang kepada negara.
Berdasarkan PMK 11/2025, atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dikenai PPN
dengan DPP besaran tertentu. Nilai besaran tertentu yang diatur dalam PMK 11/2025 yaitu sebesar 10% dikalikan dengan 11/12 dari tarif PPN dan dikalikan dengan harga jual.
Contoh kasus:
Pak Santo merupakan seorang PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa
penyerahan kendaraan bermotor bekas. Pada tahun 2025 Pak Santo melakukan
penyerahan kendaraan bermotor bekas senilai Rp145.000.000.
Atas kegiatan tersebut, Pak Santo wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang.
Berikut Perhitungan PPN terutang atas penyerahan kendaraan bekas yang dilakukan oleh Pak Santo:
PPN terutang = 10% x 11/12 x 12% x Rp145.000.000 = Rp1.595.000
Atas perhitungan tersebut Pak Santo wajib melakukan penyetoran pajak terutang PPN sebesar Rp1.595.000 serta melakukan pelaporan atas pajak yang telah disetorkan.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply