Sri Mulyani Jamin Tak Naikkan Pajak Tahun Depan, tapi Kepatuhan akan Diperkuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak atau membuat kebijakan perpajakan baru. Sebaliknya, pemerintah akan memfokuskan upaya optimalisasi pendapatan negara pada peningkatan penegakan hukum dan kepatuhan pajak.

“Pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan agar mereka yang wajib membayar pajak benar-benar menunaikan kewajibannya. Sementara itu, bagi mereka yang tidak mampu atau masih lemah, pemerintah akan memberikan bantuan maksimal.

“Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu secara maksimal,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah tetap berpihak pada kelompok yang rentan. Contohnya, kebijakan pajak kepada sektor UMKM. Usaha dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan untuk omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenai PPh final sebesar 0,5%.

Sebagai perbandingan, tarif PPh Badan secara umum adalah 22%. “Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga dengan baik, namun pemihakan kepada kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan dan kesehatan. Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun juga tidak dikenakan pajak penghasilan.

Untuk memperkuat sistem perpajakan nasional, pemerintah saat ini tengah menyempurnakan Sistem Coretax. Sistem ini akan mengintegrasikan data dari berbagai sumber, memperkuat pengawasan, dan memastikan bahwa transaksi ekonomi digital mendapat perlakuan yang setara dengan transaksi konvensional.

Meski penegakan hukum perpajakan diperkuat, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat. Sejumlah insentif tetap diberikan, termasuk untuk sektor perumahan dan industri hilirisasi yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini semuanya adalah asas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” ucap Sri Mulyani.

Upaya ini diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak yang ambisius. Dalam RAPBN 2026, target kontribusi dari sektor perpajakan dirancang mencapai Rp 2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only