Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pada tahun 2026.
Ia menuturkan, meski target penerimaan negara meningkat 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan kontribusi terbesar dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kebijakan perpajakan yang ada.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan pemerintah, Selasa (2/9/2025).
Meski target penerimaan pajak naik pesat, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan menempuh jalan pintas berupa kenaikan tarif atau penambahan jenis pajak.
“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk tingkatkan pendapatan kita menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama,” terangnya.
Menurutnya, peningkatan penerimaan negara akan ditempuh melalui penguatan enforcement dan kepatuhan (compliance) wajib pajak. Dengan demikian, mereka yang mampu tetap membayar pajak secara patuh, sementara kelompok lemah, khususnya pelaku UMKM, tetap mendapatkan perlindungan.
UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Sementara untuk omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan pajak final sebesar 0,5%.
“Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak BPH Badan adalah angkanya di 22 persen. Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” urainya.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah juga mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 3.786,5 triliun.
Sumber : wartaekonomi.co.id
Leave a Reply