Fokus Penegakan dan Kepatuhan, Sri Mulyani Tegaskan Pajak Tidak Naik

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak maupun membuat kebijakan perpajakan baru. Upaya optimalisasi pendapatan negara akan difokuskan pada peningkatan penegakan hukum dan kepatuhan pajak.

“Pajaknya tetap sama, tetapi enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Sri Mulyani menanggapi kekhawatiran publik yang kerap mengira peningkatan penerimaan negara selalu identik dengan kenaikan pajak. Menurutnya, pemerintah memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan agar wajib pajak benar-benar menjalankan kewajibannya.

“Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan masih lemah akan dibantu secara maksimal,” ujar Sri Mulyani.

Ia mencontohkan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usaha dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh), sementara omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenai PPh final 0,5%. Tarif PPh Badan secara umum adalah 22%.

“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga dengan baik, tetapi pemihakan kepada kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan dan kesehatan, serta masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Untuk memperkuat sistem perpajakan nasional, pemerintah tengah menyempurnakan sistem Coretax, yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber, memperkuat pengawasan, dan memastikan transaksi ekonomi digital mendapat perlakuan setara dengan transaksi konvensional.

“Program-programnya adalah terus menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, hingga joint program agar dari sisi pemeriksaan data, pengawasan, intelijen bisa konsisten,” kata Sri Mulyani.

Meski penegakan hukum pajak diperkuat, pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat. Sejumlah insentif tetap diberikan, termasuk untuk sektor perumahan dan industri hilirisasi yang strategis bagi pertumbuhan ekonomi.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang sebesar Rp 3.786,5 triliun, dengan target pendapatan negara Rp 3.147,7 triliun. Kontribusi sektor perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only