Ingat, Rumah dengan PPN DTP Tak Boleh Dipindahtangankan Selama 1 Tahun

Rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) yang dibeli dengan memanfaatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) tidak boleh langsung dipindahtangankan.

Larangan pemindahtanganan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK
60/2025. Berdasarkan pasal tersebut, larangan pemindahtanganan berlaku selama 1 tahun sejak penyerahan rumah tapak atau satuan rusun.

“PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun…tidak ditanggung pemerintah dalam hal:…e. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK 60/2025, dikutip pada Kamis (4/9/2025).

Hal ini berarti pemanfaatan insentif PPN DTP dapat dibatalkan jika rumah tapak atau
satuan rusun dipindahtangankan sebelum jangka waktu yang ditentukan. Apabila
demikian, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menagih kembali PPN yang terutang.

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: dilakukan pemindahtanganan…,” bunyi Pasal 10 huruf g PMK 60/2025.

Secara umum, terdapat 8 kondisi yang membuat kepala KPP dapat menagih kembali PPN yang terutang atas penyerahan rumah atau satuan rusun. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rusun yang memenuhi persyaratan pada PMK 60/2025.

Kedua, perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dilakukan oleh 1 orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 60/2025, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan oleh 1 orang pribadi atas peroleh 1 rumah atau satuan rusun.

Ketiga, perolehan rumah tapak atau satuan rumah susun oleh orang pribadi untuk
pembelian unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama. Keempat, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam PMK 60/2025.

Adapun orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara itu, WNA harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti.

Kelima, masa pajak tidak sesuai. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) PMK
60/2025, PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Juli 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Keenam, penyerahan rumah tapak atau satuan rusun yang tidak: (i) memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak; dan (ii) faktur pajak atas penyerahan dimaksud tidak dilaporkan dalam SPT PPN.

Ketujuh, dilakukan pemindahtanganan sebelum jangka waktu yang ditentukan. Kedelapan, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah atau unit rusun pada 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only