Data PEB Tak Ditemukan Saat Input di e-Faktur, Ini Solusinya

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan data pemberitahuan ekspor barang (PEB) tidak ditemukan saat menginput dokumen di aplikasi e-faktur.

Menurut DJBC, PEB yang dilaporkan di e-faktur wajib rekon terlebih dahulu dengan outward manifest-nya sebagai bentuk realisasi impor.

“PEB akan rekon otomatis dengan manifest jika kesamaan data telah terpenuhi,” bunyi unggahan DJBC di Instagram, dikutip pada Sabtu (8/8/2025).

DJBC kemudian menyarankan pengguna untuk memastikan kesamaan 3 data. Pertama, memastikan data nama eksportir dan pengirim sama.

Kedua, memastikan berat bruto sama. Ketiga, memastikan data kontainer/kemasan PEB sama.

“Sebelum transaksi, cek dulu biar nggak ribet di belakang,” tulis DJBC.

PEB perlu diinput di aplikasi e-faktur untuk keperluan administrasi SPT Masa PPN. Melalui Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, telah diatur 27 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, termasuk PEB.

Agar dipersamakan dengan faktur pajak, PEB ini harus mencantumkan elemen data seperti data eksportir dan/atau data identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean ekspor tersebut, untuk ekspor BKP.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only