Wajib pajak bisa menghapus bukti potong yang sudah terisi secara otomatis atau prepopulated dalam draf SPT Tahunan pada aplikasi coretax administration system.
Penyuluh Ditjen Pajak (DJP) Gede Suarnaya mengatakan dalam hal bukti potong yang
terisi secara prepopulated dalam SPT tidaklah sesuai dan wajib pajak mengenal pembuat bukti potong, wajib pajak perlu berkomunikasi dengan pembuat bukti potong.
“Jika kenal dengan lawan transaksi, kita perlu berkomunikasi tentunya. Kita sampaikan bahwa bukti potongnya ada yang salah,” ujar Gede dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Dalam hal wajib pajak tidak mengenal pembuat bukti potong, wajib pajak bisa menghapus bukti potong yang sudah terisi dalam SPT secara prepopulated dimaksud. Fitur penghapusan bukti potong sudah tersedia pada coretax.
“Secara self assessment kalau bukan transaksi kita atau bukan transaksi sebenarnya, kita bisa melakukan penghapusan,” ujar Gede.
Terkait dengan bukti potong yang sudah dibuat oleh lawan transaksi tetapi belum muncul dalam draf SPT secara prepopulated, wajib pajak perlu menunggu dan menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
“Solusi yang paling baik adalah kita menunggu. Kedua, kita bisa menghubungi KPP tempat terdaftar, nanti dibuat dengan tiket melati (meja layanan teknologi informasi). Jadi tujuannya untuk memberikan bantuan terkait kendala teknis yang tidak terjadi secara keseluruhan atau massal,” ujar Gede.
Sebagai informasi, SPT Tahunan era coretax mulai digunakan untuk melaksanakan
kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Format SPT Tahunan era coretax baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan sudah tersedia pada lampiran PER-11/PJ/2025.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply