Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mendorong masyarakat untuk segera melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2025.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan PBB tahun pajak 2025 harus dibayar selambat-lambatnya pada 30 September 2025. Wajib pajak yang terlambat membayar PBB akan dikenai sanksi administrasi.
“Denda akan diberlakukan bagi wajib pajak yang belum melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari denda,” katanya, dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Pembayaran PBB secara nontunai bisa dilakukan melalui berbagai saluran dan aplikasi, mulai dari Tangerang LIVE, Tokopedia, Mandiri Livin, Link Aja, Shopee, Gopay, BJB DIGI, Pospay, Bukalapak, OVO, hingga QRIS.
Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran secara tunai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Bank BJB, Alfamart, Indomaret dan Pos Indonesia.
Guna mengetahui nilai PBB yang harus dibayar, wajib pajak bisa mengecek
pbb.tangerangkota.go.id dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP).
“Pajak yang dibayar akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik di Kota Tangerang. Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat berperan aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup bersama,” ujar Kiki.
Sebagai informasi, wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). SPPT adalah surat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang kepada wajib pajak.
PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply