Salah satu kewajiban perpajakan yang dilakukan melalui coretax system adalah pemotongan PPh Pasal 21, sesuai dengan PMK 81/2024.
Namun, ada kalanya muncul kendala bagi pihak pemotong saat membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui coretax. Salah satunya, NIK karyawan yang tidak valid atau tidak terdeteksi. Apa penyebabnya? Bagaimana solusinya?
“Jika notifikasi yang muncul adalah NIK tersebut tidak valid atau tidak terdeteksi, artinya NIK belum diaktivasi sebagai NPWP atau belum terdaftar di coretax system,” tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (7/9/2025).
Karenanya, solusi pertama adalah memastikan NIK yang di-input sudah benar. Jika
memang NIK sudah dipastikan tidak salah tetapi kendala tadi tetap muncul, maka ada beberapa solusi yang bisa dilakukan.
Pertama, apabila pegawai telah terdaftar NPWP 15 digit (NPWP lama), pastikan pegawai tersebut telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Dengan demikian, NIK dari pegawai yang bersangkutan menjadi NPWP 16 digit.
Kedua, apabila pegawai sebelumnya telah memiliki NPWP 15 digit, tetapi belum melakukan pemadanan data maka silakan sampaikan permohonan pemadanan data terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Ketiga, bagi istri/wanita kawin dengan kewajiban perpajakan gabung dengan suami (NPWP gabung suami) maka pastikan NIK istri sudah masuk ke dalam data unit keluarga pada akun Coretax DJP suami/kepala keluarga.
“Saat ini, aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan dengan cara pendaftaran NPWP salah
satunya melalui Coretax atau pemutakhiran data melalui KPP/KP2KP (bagi WP yang sudah memiliki NPWP sebelumnya),” tulis Kring Pajak.
Bagi wanita kawin yang NPWP digabung dengan suami dapat mendaftarkan NIK-nya agar dapat digunakan pada coretax dengan cara memilih ‘Hanya Registrasi’ pada saat
pendaftaran NPWP.
Opsi lainnya, menggunakan menu aktivasi akun wajib pajak pada coretax atau memasukan data istri pada data unit keluarga di akun coretax suami.
Namun, jika masih tidak terdeteksi/tidak valid silakan untuk mengsinkronisasikan NIK-nya ke dukcapil atau melaporkan kendala tersebut ke tim terkait melalui layanan system MELATI dengan cara menghubungi Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat di laman http://pajak.go.id atau KPP terdaftar.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply