Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tidak Menaikkan Pajak 2026

ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik langkah Kementerian Keuangan untuk tidak menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, keberpihakan dan kepastian kebijakan pajak merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” ucap Shinta dalam siaran pers pada Ahad, 7 September 2025.

Selain itu, Apindo juga mendukung upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dengan memetakan shadow economy, meningkatkan kualitas administrasi perpajak, serta memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak. Menurut Shinta, Apindo sebelumnya juga memberikan sejumlah masukan di sektor perpajakan, salah satunya yaitu terkait dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang harus dilakukan secara adil dan menciptakan level playing field.

Shinta pun menyoroti pentingnya peningkatan efisiensi dan kepastian dalam proses restitusi pajak bagi wajib pajak yang sudah patuh. Efisiensi dan kepastian dalam proses restitusi pajak, kata Shinta, sangat dibutuhkan dunia usaha untuk menjaga likuiditas dan mendorong roda perekonomian nasional. “Dunia usaha pada prinsipnya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing dan keberlanjutan usaha,” kata Shinta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026, meski target pendapatan negara naik. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target pendapatan ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, dari jumlah itu, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Karena kebutuhan negara begitu besar, pendapatan negara harus terus ditingkatkan tanpa kebijakan baru. Seringkali ada anggapan kalau pendapatan naik berarti pajak dinaikkan. Padahal tarif pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa, 2 September 2025.

Pemerintah menyiapkan strategi peningkatan penerimaan lewat perbaikan kepatuhan wajib pajak. Bendahara negara mencontohkan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

Untuk memperkuat penerimaan, pemerintah juga terus menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). “Program utamanya adalah penyempurnaan Coretax, pertukaran data, hingga joint program untuk pengawasan dan pemeriksaan. Tapi pada saat yang sama, kita tetap memberi insentif agar daya beli rakyat terjaga, termasuk di sektor perumahan dan hilirisasi,” kata Sri Mulyani.

Sumber : www.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only