Target Pendapatan Negara Picu Moral Hazard

Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah sepakat menaikkan target pendapatan negara naik sebesar Rp 5,9 triliun menjadi Rp 3.153,6 triliun pada postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Target penerimaan negara naik dari outlook 2025 Rp 3.005,1 triliun.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menilai, kenaikan target pendapatan negara lebih merefleksikan penyesuaian akuntansi ketimbang terobosan struktural. Sebab, hanya mengandalkan tambahan dari kepabeanan dan cukai serta PNBP kementerian dan lembaga tanpa ada kepastian reformasi kelembagaan.

“Pemerintah memang menghindari opsi kenaikan tarif pajak demi alasan politik, namun strategi ini berisiko menekan sektor riil dan membuka celah moral hazard birokrasi lewat pungutan K/L yang tidak transparan,” tutur Rizal kepada KONTAN belum lama ini.

Ia memberi catatan, untuk mencapai target penerimaan tersebut kuncinya ada pada perbaikan kepatuhan, evaluasi insentif yang menggerus basis pajak dan tata kelola PNBP yang akuntabel. Selain itu, perlu memperluas basis pajak melalui optimalisasi pajak sektor digital, penguatan kepatuhan pajak bagi kelompok high wealth individual, serta mempersempit ruang penghindaran pajak yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh korporasi besar.

Sumber : Harian Kontan 9 September 2025, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only