Kerek Tax Ratio, PM Pakistan Perintahkan Tangkap Penghindar Pajak

Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas semua pelaku penghindaran pajak.

Shehbaz menyebut kepatuhan wajib pajak akan menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Menurutnya, menindak tegas pelaku penghindaran pajak bisa menjadi salah satu cara menghormati wajib pajak patuh.

“Kita harus mengakui keberadaan wajib pajak patuh ini. Menindak tegas para penghindar pajak akan berkontribusi signifikan terhadap perluasan basis pajak,” katanya, dikutip pada Rabu (10/9/2025).

Pakistan selama ini dikenal sebagai salah satu negara dengan tax ratio terendah di Asia Pasifik. Dalam Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2025 yang dirilis oleh OECD, tax ratio Pakistan hanya sebesar 10,5% pada 2023.

Angka ini masih di bawah rata-rata Asia Pasifik yang sebesar 19,6%. Tax ratio Pakistan
hanya lebih baik dari Sri Lanka (10%), Timor Leste (9,6%), dan Bangladesh (7,3%).

Walaupun memiliki populasi lebih dari 240 juta jiwa, Pakistan juga masih sering gagal
memenuhi target penerimaan pajaknya.

Meski demikian, Pakistan terus berupaya meningkatkan tax ratio melalui beberapa langkah reformasi. Tak hanya soal penerimaan, reformasi juga bertujuan memastikan stabilitas ekonomi serta memenuhi tolok ukur struktural di bawah program International Monetary Fund (IMF) senilai US$7 miliar yang diperoleh negara ini pada tahun lalu.

Shehbaz telah mengeluarkan arahan kepada otoritas pajak untuk menciptakan lingkungan yang ramah bisnis dan menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan wajib pajak. Selain itu, otoritas pajak juga diminta merekrut fiskus profesional untuk mengidentifikasi para penghindar pajak dan melakukan penagihan.

Menurutnya, sumber daya manusia menjadi komponen penting bagi otoritas dalam
mendeteksi individu dan perusahaan yang terlibat dalam praktik penghindaran pajak.

Dilansir arabnews.pk, pemerintahan Sharif telah menetapkan target penerimaan pajak
tertinggi sepanjang sejarah senilai PKR14,13 triliun atau sekitar Rp814,7 triliun pada tahun fiskal 2025–2026. Angka ini meningkat 9% dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan penerimaan negara menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi
ketergantungan pada utang luar negeri serta memastikan keberlanjutan fiskal jangka
panjang.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only