Pajak Minimum Global akan Pengaruhi Insentif? Ini Respons Pemerintah

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah masih mematangkan penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Susiwijono mengatakan regulasi yang mengatur soal pajak minimum global memang sudah terbit berupa PMK 136/2024. Meski demikian, Kemenko Perekonomian kembali mengajak Kementerian Keuangan berdiskusi mengenai waktu implementasinya.

“Terkait dengan GMT, kita sedang diskusi dengan Kemenkeu, karena sudah ada PMK-nya. Cuma kan sama dengan negara lain, pemberlakuannya masih kita pertimbangkan lagi,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Susiwijono mengatakan penerapan pajak minimum global akan berefek pada insentif pajak yang selama ini berlaku. Sebab, Indonesia sebagai negara berkembang turut
mengandalkan insentif pajak untuk menarik investasi.

Seiring dengan keengganan Amerika Serikat (AS) mengadopsi dan menerapkan pajak
minimum global, ternyata banyak negara yang berancang-ancang untuk mengikutinya. Beberapa negara dilaporkan menunda penerapan pajak minimum global.

Menurutnya, posisi Indonesia juga sama seperti negara-negara lain yang belum
menerapkan kebijakan pajak minimum global.

“Negara-negara lain juga belum [menerapkan GMT],” ungkap Susiwijono.

Ketentuan pajak minimum global dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak pada tingkat minimum di tiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi upaya pengalihan laba dan membatasi kompetisi menawarkan tarif pajak yang rendah (race to the bottom).

Pajak minimum global berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Bila entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%, entitas tersebut bakal dikenai pajak tambahan sebesar selisih antara tarif efektif dan tarif minimum 15%.

Indonesia telah mengadopsi dan memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan ketentuan GloBE melalui penetapan PMK 136/2024. Dengan terbitnya PMK tersebut, Indonesia akan memberlakukan income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic top-up tax (QDMTT) mulai 2025, sedangkan undertaxed payment rule (UTPR) baru akan diterapkan tahun depan.

Implementasi pajak minimum global dikhawatirkan bakal memengaruhi daya saing
investasi, terutama di kawasan ekonomi khusus (KEK). Dalam menarik investasi ke KEK, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif antara lain tax holiday dan tax allowance.

Namun demikian, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto belum lama ini menyebut pemerintah juga sedang menyiapkan 3 skema insentif baru sejalan dengan penerapan pajak minimum global. Ketiga insentif tersebut adalah cash subsidy untuk investasi pada sektor yang bersifat strategis; refundable tax credit; serta nonrefundable tax credit.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only