Pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan hewan kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya kepada TNI atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan), sebagaimana diatur dalam PMK 61/2025.
Namun perlu diperhatikan, pemerintah juga bisa tidak memberikan fasilitas PPN DTP
apabila penyerahan kuda dan perlengkapannya tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Jika demikian, penyerahan tersebut nantinya akan dikenakan PPN dengan tarif umum.
“Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2025, dikutip pada Senin (8/9/2025).
Melalui beleid itu, pemerintah menyatakan insentif PPN DTP atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya diberikan dengan mempertimbangkan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan Indonesia.
Secara terperinci, PMK 61/2025 mengatur bahwa terdapat 4 kondisi yang membuat
penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya. Terdapat 44 jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya yang dimuat secara detail dalam Lampiran PMK 61/2025.
Kedua, insentif tidak berlaku dalam hal PPN terutang di luar periode yang ditentukan.
Beleid itu mengatur bahwa periode insentif berlaku pada tahun anggaran 2025 atau
hingga 31 Desember 2025.
Ketiga, pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN DTP. Keempat, dalam faktur pajak tidak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 61 TAHUN 2025”.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply