Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengimbau wajib pajak untuk tetap mewaspadai maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP).
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Sidrap Hairul dalam kegiatan audiensi bersama bendahara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Sidrap pada 11 Agustus 2025.
“Pada awal Agustus 2025 ini, KP2KP Sidrap telah menerima lebih dari 10 aduan dari wajib pajak terkait dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP,” kata Hairul seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (10/9/2025).
Dia menjelaskan modus yang digunakan penipu antara lain mengirim file berformat APK melalui WhatsApp, mengirim surat tagihan pajak palsu melalui email.
Lalu, memberikan imbauan untuk menginstal aplikasi M-Pajak dengan alamat situs
mencurigakan, hingga melakukan ancaman kepada wajib pajak agar mentransfer sejumlah uang melalui telepon.
Hairul juga memperlihatkan salah satu contoh surat tagihan pajak palsu yang diterima wajib pajak dari nomor WhatsApp tidak dikenal yang mengatasnamakan kantor pajak.
“DJP tidak pernah mengirimkan produk hukum seperti surat tagihan pajak (STP) melalui WhatsApp. Penyampaian STP hanya dilakukan melalui jasa pengiriman surat kantor pos atau disampaikan secara langsung kepada wajib pajak,” ujarnya.
Hairul pun membagikan tips kepada masyarakat dan wajib pajak untuk melindungi diri dari tindak penipuan mengatasnamakan DJP.
Pertama, abaikan pesan atau telepon dari nomor yang mencurigakan dan bukan
merupakan nomor layanan resmi kantor pajak. Kedua, periksa bahwa domain situs resmi dan email resmi DJP hanya berakhiran pajak.go.id.
Ketiga, laporkan tindak penipuan pajak melalui saluran pengaduan resmi DJP dan pastikan kebenaran informasi perpajakan yang diterima secara langsung di kantor pajak terdaftar.
“Ingat tiga hal ini: APL, yaitu Abaikan, Periksa, dan Laporkan,” tutur Hairul.
KP2KP Sidrap, lanjut Hairul, berharap kegiatan tersebut bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pajak.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply