Dana Rp 200 Triliun Digelontorkan ke Bank, Setoran Pajak Bisa Tambah Rp 100 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan strategi pemerintah menaruh dana Rp 200 triliun di perbankan bukan sekedar kebijakan likuiditas, namun juga instrumen untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Purbaya, percepatan ekonomi akan langsung berdampak pada penerimaan negara, khususnya pajak.

Ia menghitung, setiap kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5% bisa menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga Rp 200 triliun.

“Setiap kenaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar berapa ya? Kalau nggak salah, saya nggak salah hitung Rp 100 triliun lebih,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (16/9).

Ia menekankan, langkah pemerintah saat ini bukan semata-mata mengandalkan intensifikasi pajak, melainkan ekstensifikasi penerimaan melalui pertumbuhan ekonomi.

“Jadi saya taruh bibit uang di bank dengan harapan ekonomi jalan supaya pada akhirnya pajak saya, pendapatan pajak saya naik,” katanya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke perbankan tersebut berpotensi mendorong konsumsi masyarakat sekaligus memperbaiki penerimaan pajak.

“Jika ini terjadi, maka penerimaan pajak juga akan terangkat, utamanya penerimaan pajak di sektor perbankan,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Minggu (14/9).

Ia menambahkan, PPN juga diharapkan meningkat karena membanjirnya likuiditas akan mendorong konsumsi masyarakat,  dan konsumsi masyarakat akan berdampak pada kinerja korporasi, terutama di sektor consumer goods.

“Tetapi pertanyaannya, berapa lama dampak penempatan dana ini akan terlihat signifikan? Semoga saja bisa segera menimbulkan dampak,” katanya.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only